1. Pilihan badan usaha
Opsi bentuknya dapat berupa CV maupun PT yang dapat menjadi pilihan
sebagai bentuk badan usaha. Di dalam aspek pemilihan tersebut, maka yang patut
menjadi perhatian yaitu komposisi besaran hak serta kewajiban masing-masing
pendiri, terkait dengan setoran awal pendirian serta pembagian keuntungan
usaha, termasuk di dalamnya soal aspek pertanggungan atas kepailitan.
2.
Pengelola
usaha
Hal ini berkaitan dengan siapa yang akan bertanggungjawab
menjalankan usaha. Apakah semua pihak yang akan terlibat dalam bisnis baru tersebut,
secara profesional akan ikut serta langsung? Atau memberikan perwakilan saja?
Agar fokus bisnis tetap berjalan secara konsisten dan kontinu. Rumusan awal
tersebut perlu diklarifikasi sebelum usaha dimulai, sehingga aturan main di
antara para pihak yang bersepakat untuk membentuk usaha tersebut akan lebih
jelas sejak semula. Semoga dengan berbekal pengalaman bekerja di bidang yang
sama dengan bisnis yang akan dijalankan, maka akan dapat semakin mempercepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar